- Warta Ekonomi,quickq网址 Jakarta -
Tim likuidasi Perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah terbentuk, tujuannya untuk memverifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
Harvardy Muhammad Iqbal selaku Ketua tim likuidasi Wanaartha Life pun langsung mendatangi kantor pusat Wanaartha life untuk melakukan sosialisasi kepada Direksi dan Komisaris PT WAL mengenai proses likuidasi dan meminta kerja samanya dalam pemberian data-data perusahaan. Namun sayangnya, kehadiran Harvardy bersama timnya ditolak masuk ke dalam kantor tersebut oleh petugas keamanan gedung dengan alasan yang tidak jelas.
Baca Juga: Selain Wanaartha Life, OJK Bakal Tindak Tegas Lembaga Keuangan Lainnya yang Bermasalah
"Yang pasti kehadiran kami adalah dalam rangka menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai POJK 28 tahun 2015 untuk melakukan proses pemberesan atau likuidasi karena dicabutnya izin usaha PT WAL (Wanaartha life) oleh OJK, tapi kehadiran kami justru ditolak dan dihalang-halangi oleh petugas keamanan gedung dengan alasan yang tidak jelas dan meminta dokumen yang ada, tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi proses likuidasi," kata Harvardy kepada wartawan di Depan Kantor Pusat Wanaartha Life, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Harvardy menjelaskan, nantinya pihaknya akan mengumumkan dalam surat kabar nasional mengenai pendaftaran tagihan para kreditor PT WAL dalam likuidasi, termasuk tagihan para pemegang polis untuk selanjutnya akan diverifikasi. "Kami juga akan menginventarisasi aset-aset PT WAL yang dapat dicairkan untuk pembayaran kepada seluruh kreditor PT WAL terutama pemegang polis," terangnya.
Legalitas Tim Likuidasi
Terkait dengan batalnya RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) yang seharusnya digelar pada Senin 26 Desember 2022 lalu karena tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran dan akan dijadwalkan pada 4 Januari 2023 mendatang, Harvardy menjelaskan bahwa tim likuidasi tetap bisa dibentuk melalui keputusan sirkuler atas persetujuan seluruh pemegang saham. Yang mana hal ini telah diatur dalam Pasal 91 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Dengan kondisi PSP (Pemegang Saham Pengendali) Wanaartha saat ini, saya rasa cukup sulit bagi PSP untuk hadir langsung, tapi UU PT cukup fleksibel keputusan bisa dibuat dalam bentuk sirkuler, sepanjang seluruh pemegang saham setuju dan menandatangani keputusan sirkuler tersebut," imbuhnya.
"Mengenai RUPS yang gagal atau tidak memenuhi kuorum, yang saya ketahui PSP tidak bisa hadir secara langsung dalam RUPS sebagaimana diminta Direksi karena tidak diperbolehkan hadir secara online," tambah Harvardy menjelaskan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Direstui OJK, Tim Likuidasi Langsung Geruduk Kantor Pusat Wanaartha Life, tapi Dilarang Masuk
人参与 | 时间:2025-06-09 04:34:52
相关文章
- Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan RI Alami Kekerasan Sepanjang 2024
- RI Dukung Peran APEC Perkuat Sistem Perdagangan Multilateral
- Arab Saudi Kini Tawarkan Kapal Pesiar Mewah Tanpa Alkohol
- 7 Rekomendasi Tempat Glamping Dekat Jakarta Harga di Bawah Rp1 Juta
- 7 Kebiasaan yang Bantu Cegah Depresi, Jangan Lupa Kongko sama Teman
- Mau Kuliah di Al Azhar Mesir? Ini Syarat Dapatkan Kuota Beasiswa dari Kemenag
- 这个专业到底有没有前途?为什么需要出国留学?
- Go to RISD
- Uni Eropa Sinyalkan Akhir Siklus Pemangkasan Suku Bunga, Inflasi Diperkirakan Stabil di 2%
- 艺术留学机构怎么选?
评论专区